jual beli dihalalkan karena mengandung unsur

2 Di antara jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan. Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Akadsalam pada dasarnya mengandung gharar (spekulasi) meski sebagian ulama menoleransinya dengan sejumlah catatan. Jangan ditambah lagi dengan gharar lain di dalamnya! Kesimpulan. Jual beli handphone secara online dengan jalan pengundian merupakan praktik gharar. Bila hal itu dilakukan lewat akad berbasis online, maka secara tidak langsung Tidakberhenti sampai di sini, syariat juga mengatur bahwa cara melakukan jual beli harus bebas dari unsur kecurangan ( ghabn ). Ada beberapa model jual beli yang dilarang oleh syariat sebab adanya dampak kerugian dan unsur kecurangan ini. Pertama, jual beli barang yang masih ditawar oleh orang lain. Rasulullah ﷺ bersabda: لابيع Haditsyang membatasi terjadinya riba hanya dalam utang piutang tersebut nampak ada pertentangan dengan hadits-hadits yang mengajarkan terjadinya riba dalam jual beli tunai dengan syarat terjadi tambahan antara barang-barang sejenis yang disebut riba fadhl. 4. Hadits yang melarang muamalah tertentu karena mengandung unsur ribawi. Adabanyak contoh riba fadhl dalam kehidupan sehari-hari, misalnya tukar menukar uang receh saat lebaran dan tukar tambah perhiasan emas. Pada prinsipnya, riba fadhl melibatkan unsur tambahan pada setiap tukar menukar barang ribawi yang sejenis. Mudah-mudahan kita bisa terhindar dari segala transaksi yang mengandung unsur riba di dalamnya ya Site De Rencontres Temoins De Jehovah. Hukum Jual Beli Yang Mengandung Unsur Riba Adalah. Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari’atNya. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan. Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran. Penjual akan memberitahukan kepada pembeli apabila terdapat cacat pada barang yang dia jual. Rasullullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” HR Abu Daud dan Ahmad. Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Rasullullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” HR Abu Daud dan Ahmad. Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba. Tips Bertransaksi Saham Sesuai Syariah dari artikel dengan judul Cara Agar Transaksi Saham Sesuai Syariah yang dibuat oleh Drs. Lebih lanjut, mengacu pada kaidah dasar fiqih muamalah, yakni aspek hukum Islam yang mengatur tentang hubungan hak antar orang, termasuk di dalamnya aspek ekonomi, pada dasarnya kegiatan muamalah itu boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Di samping itu, jika menggunakan dalil analogi, saham juga dapat dipersamakan dengan salah satu bentuk kerja sama atau perkongsian dalam fiqih, yaitu syirkah al-amwal perkongsian di mana salah satu atau lebih kongsi memberikan saham/andil modal dalam sebuah usaha. 54, menerangkan hukum Islam kontemporer mengenal penyebutan baru yang kontekstual, yaitu syirkah musahamah atau perkongsian dengan cara penyertaan saham. Jadi, jelas bahwa saham adalah salah satu bentuk instrumen bisnis yang dibolehkan dalam hukum Islam. Beberapa hal yang harus kamu hindari agar transaksi saham tetap sesuai dengan koridor syariah. 230; insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi saham hal. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/ Tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada dasarnya, segala jenis jual beli hukumnya dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh karena itu, jual beli dalam kehidupan manusia bersifat aktif dan inovatif, bentuk dan jenis jual beli mengalami banyak perubahan, baik dari sisi komoditas yang diperjualbelikan ataupun dari sisi bentuk transaksinya. Hal ini mendasari betapa perlunya seorang muslim mengetahui bentuk dan jenis jual beli yang dilarang. Berdasarkan objek jual beli al-ma’qud alaihi maka sebab-sebab dilarangnya sebuah bentuk jual beli dapat dibagi menjadi lima kategori Pertama Jual beli yang mengandung unsur gharar dan jahalah. Kedua Jual beli yang mengandung unsur riba. Ketiga Jual beli yang mengandung unsur kemudhratan dan penipuan. Keempat Jual beli barang yang diharamkan. Kelima Jual beli yang dilarang karena adanya faktor lain external yang dilarang dalam syariat Islam. Kelima sebab ini akan dijelaskan secara terperinci dalam beberapa tulisan. Pertama Jual beli yang mengandung unsur gharar dan jahalah Gharar dalam jual beli bermakna akad jual beli terhadap sebuah barang yang tidak dapat diprediksi hasilnya apakah ia ada atau tidak, apakah ia bisa diserahterimakan atau tidak, apakah ia bisa diketahui atau tidak, semua ini masuk dalam kategori gharar. Adapun jahalah bermakna ketidakjelasan, yaitu ketidakjelasan yang kadarnya dapat menimbulkan perselisihan pada pihak yang melakukan transaksi jual beli. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu berkata نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ،وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ Artinya Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-hashaah dan jual beli al-gharar. HR. Muslim No. 1513 Syariat Islam melarang segala bentuk transaksi jual beli yang mengandung kedua unsur ini dalam rangka menjaga harta seseorang dari segala macam perselisihan yang dapat timbul. Dan yang terpenting bagi sesama muslim ia bertujuan untuk menjaga hubungan ukhuwah dan rasa cinta yang harmonis di antara kaum muslimin. Beberapa bentuk jual beli yang dilarang disebabkan mengandung kedua unsur ini adalah Jual beli al-mulaamasah dan al-munaabadzah Kedua jenis jual beli ini telah ada sejak dahulu. Al-mulaamasah artinya melakukan transaksi jual beli dengan hanya menyentuh/meraba barang yang diperjualbelikan tanpa memperhatikannya secara seksama, atau seseorang membeli sebuah barang dalam kegelapan dan ia tidak mengetahui barang tersebut. Adapun al-munaabadzah adalah dua orang yang melakukan jual beli saling melempar kepada pihak yang lain barang yang diperjualbelikan, dan transaksi tersebut langsung dianggap sah tanpa perlu memperhatikan barang yang dilemparkan kepadanya. Kedua jual beli ini dilarang berdasarkan hadits Abu Sa’id radhiyallahu ’anhu أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ المُنَابَذَةِ،وَهِيَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ،أَوْيَنْظُرَإِلَيْهِ وَنَهَى عَنِ المُلاَمَسَةِ، وَالمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يُنْظَرُ إِلَيْهِ. Artinya Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-munaabdzah; yaitu seseorang yang melemparkan pakaiannya dengan maksud jual beli kepada orang lain tanpa ia memeriksa dan melihat pakaian itu dengan seksama. Dan juga beliau melarang jual beli al-mulaamasah; yaitu menyentuh sebuah pakaian tanpa melihatnya dengan seksama. HR. Bukhari No. 2144 & Muslim No. 1512 Jual beli al-hashaah Jual beli al-hashaah adalah jual beli yang dilakukan dengan melempar sebuah batu kecil ke objek jual beli dan ketika mengena objek tersebut maka jual beli tersebut dianggap sah tanpa perlu memperhatikan barang tersebut secara seksama dan teliti. Jual beli ini dilarang oleh Rasulullah ﷺ dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu yang telah disebutkan di atas. Jual beli habalal-habalah Jual beli ini telah dikenal sejak masa jahiliyah, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma beliau berkata كَانَ أَهْلُ الجَاهِلِيَّةِ يَتَبَايَعُونَ لُحُومَ الجَزُورِ إِلَى حَبَلِ الحَبَلَةِ، قَالَ وَحَبَلُ الحَبَلَةِ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ مَافِي بَطْنِهَا،ثُمَّ تَحْمِلَ الَّتِي نُتِجَتْ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ Artinya “Orang-orang di masa jahiliyah melakukan jual beli dari jual beli daging unta hingga jual beli habalal-habalah, yaitu jual beli yang dilakukan terhadap janin yang dikandung oleh unta betina, kemudian ketika janin itu lahir ditunggu hingga ia hamil dan melahirkan. Maka Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melarang mereka melakukan hal itu.” HR. Bukhari No. 3843 & Muslim No. 1514 Jual beli al-madhaamiin, al-malaaqiih dan asbal-fahl Jual beli al-madhaamiin adalah jual beli janin yang masih berada dalam kandungan induknya. Adapun jual beli al-malaaqiih adalah jual beli sperma pada seekor hewan pejantan unta, sapi, kambing dan lainnya. Kedua jenis jual beli ini dilarang karena keduanya jelas mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْمَضَامِينَ وَالْمَلَاقِيحِ وَحَبَلِ الْحَبَلَةِ Artinya Bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli al-madhaamiin, al- almalaaqiih dan habalal-habalah. HR. At-Thabraaniy dalam Mu’jamal-Kabiir, No. 11851 & al-Bazzaar, No. 4828. Berkata Al-Haitsami hadits ini Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Kabiir dan Al-Bazzaar, dan terdapat di dalam sanadnya perawi bernama Ismail ibn Abi Habibah, beliau tsiqah terpercaya menurut Imam Ahmad tetapi didhaifkan oleh jumhur ulama, Majma’ Az-Zwaaid 4/104 Adapun asbalfahl adalah menyewakan seekor pejantan untuk mengawini seekor betina atau lebih. Jenis transaksi ini dilarang berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma beliau berkata نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الفَحْلِ Artinya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melarang asbal-fahl HR. Bukhari, No. 2284 Jual beli buah atau biji-bijian sebelum menunjukkan tanda-tanda kematangan. Masuk dalam kategori ini jual beli al-mukhaadarah; yaitu jual beli buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau belum matang. Begitu juga jual beli al-mu’aawamah/as-siniin, yaitu jual beli buah-buahan pada sebuah pohon atau lebih selama 2 tahun atau lebih. Jual beli yang seperti ini dilarang karena mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma beliau berkata نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، نَهَى البَائِعَ وَالمُبْتَاعَ Artinya Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga buah tersebut menunjukkan tanda-tanda kematangannya. Beliau melarang si penjual dan si pembeli. HR. Bukhari No. 2194 dan Muslim No. 1534 Larangan ini berlaku selama buah atau biji tersebut masih berada di pohonnya, adapun jika telah dipetik maka hal tersebut dibolehkan. Adapun tanda-tanda kematangan berbeda antara satu jenis buah dengan yang lainnya, terkadang dapat ditandai dari warna, keras dan lunaknya, rasanya dan lain sebagainya. Jual beli barang yang tidak diketahui majhuul Jual beli majhuul adalah segala bentuk jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan baik pada objek jual beli, harga, kadar barang yang diperjualbelikan ataupun penentuan waktu penyerahan barang. Begitu juga segala bentuk jual beli yang sulit diserahterimakan. Contohnya jika si A berkata kepada si B “Saya jual kepadamu 2 ekor kambing yang ada di kandang milikku,” tanpa ditentukan secara jelas 2 ekor kambing tersebut. Atau seperti ”Saya jual rumahku kepadamu jika si fulan meninggal dunia.” Bentuk jual beli yang seperti ini jika disepakati maka akadnya dikategorikan tidak sah batal karena mengandung ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan pihak yang bertransaksi. Jual beli ats-tsunayya Jual beli ats-tsunayya transaksi jual beli yang dilakukan dengan mengecualikan sebagian dari objek jual beli tetapi pengecualian tersebut tidak ditentukan. Seperti jika si A berkata ke si B “Saya jual semua kambing di kandang milikku kecuali 2 ekor,” tapi tidak ditentukan yang mana 2 ekor yang dikecualikan. Jika yang dikecualikan telah ditetapkan dan dijelaskan maka jual beli tersebut dibolehkan dan dikategorikan sah. Dasar larang jual beli ini adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang beberapa jenis jual beli, dan salah satu diantaranya adalah jual beli ats-tsunayya HR. Muslim No. 1536 Menjual barang yang pada saat transaksi tidak dimiliki oleh si penjual Termasuk jual beli yang dilarang adalah melakukan transaksi jual beli terhadap sebuah barang yang tidak dimiliki oleh si penjual pada saat transaksi berlangsung. Jual beli ini dilarang karena mengandung gharar dan ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan diantara pihak yang melakukan akad. Dasar larangan jual beli ini adalah hadits Hakim bin Hizaam radhiyallahu ’anhu, beliau berkata Aku pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan berkata jika seseorang datang kepadaku dan memintaku untuk melakukan jual beli sesuatu yang tidak aku miliki, maka bolehkah aku pergi membeli untuknya barang itu dari pasar ? , maka beliau bersabda لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Artinya “Jangan engkau menjual apa yang tidak engkau miliki” HR. Abu Dawud No. 3503 dan Tirmidzi No. 1232 Demikianlah, beberapa jenis jual beli yang dilarang dikarenakan mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan. Tulisan berikutnya – Insya Allah – akan membahas beberapa jenis jual beli yang dilarang karena mengandung unsur riba. Semoga Allah melindungi kita semua dari jual beli yang dilarang. Aamiin. Transaksi Yang Dilarang Dalam Syariat Islam – Islam pada dasarnya senantiasa mengajarkan manusia ke jalan yang benar dari segala lini kehidupannya. Begitu pula dengan urusan muamalah ketika kita melakukan transaksi jual beli, ada kaidah yang harus dapat kita patuhi. Zaman sebelum era digital berkembang, transaksi jual-beli yang terjadi antara pembeli dan konsumen secara langsung sehingga risiko kesalahan pada transaksi berjalan seminimal mungkin. Namun pada hari ini, maraknya platfom digital terlebih pada marketplace memberikan kemudahan kepada setiap orang untuk bisa transaksi dimana saja dan kapan saja. Dalam Islam, kaidah mengenai kegiatan transaksi ini dinamakan dengan fikih muamalah maliyah yang artinya sebagai ketentuan, pengetahuan tentang transaksi berdasarkan hukum-hukum syariat mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya meliputi pengelolaan harta, perputaran uang, mencari rezeki, jual-beli, perdagangan, dll. Perlu untuk Anda ketahui, Evermos merupakan platform social commerce yang halal sebagai sumber penghasilan, selain menjadi modal untuk berjualan Anda juga bisa memudahkan penjualan dengan menjadi reseller disini. Nah, kembali ke topik apa saja transaksi yang ternyata terlarang dalam syariat Islam, simak kutipan artikel berikut dari KASENSOR di channel Youtube Evermos Official pada waktu Senin, 20/9 kemarin sore hari. Transaksi Yang Terlarang Di Syariat IslamTerlarang Karena Secara Dzatnya HaramTerlarang Karena Cara MendapatkannyaYuk, Subscribe Sekarang Juga!Related posts Transaksi Yang Terlarang Di Syariat Islam Sumber Acara Kajian Senin Sore KASENSOR kali ini mengundang Ustadz Rayk Manggala Syah Putra sebagai pengisi acara kali ini. Menurut para ulama ahli fiqh, pada dasarnya memperbolehkan kegiatan muamalah hingga ada dalil yang melarangnya. Hal ini tercantum dalam kutipan kaidah berikut “Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya”. Ustadz Rayk memberikan penjelasan mengenai apa saja kategori muamalah yang terlarang dalam Islam merupakan demi kebaikan manusia itu sendiri, “Setiap hal yang diharamkan itu sebenarnya kembali lagi kepada kemaslahatan kita sebagai seorang manusia dan bukan dalam rangka hukuman,” ujarnya. Hampir daripada semua transaksi/muamalah yang ketetapannya haram, Allah Subhannalahu wa Ta’ala memberikan ganti yang lebih baik. “Allah Subhannahu wa Ta’alla mengharamkan kita untuk mencari modal bisnis dari pinjaman uang riba. Dengan utang-piutang dan bunga tambahan, tetapi memperbolehkan kita untuk mendapatkan investasi, suntikan modal entah itu berbasis sistem bagi hasil” tambahnya. Ustadz Rayk menambahkan, bahwasanya syariat Islam itu terbentuk dengan sempurna dalam hal ini bahkan muslim juga terlarang untuk merampas harta non muslim Hal ini karena Allah sangat menjaga terhadap kepemilikan masing-masing harta terlepas dari keyakinan apa yang mereka miliki. Muamalah yang diharamkan umumnya mengandung unsur ketidak-adilan zhalim sehingga dikhawatirkan dapat merusak tatanan hidup masyarakat misalnya berjudi, itu dilarang karena dapat memicu pertengkaran atau konflik. “Hal ini sebenarnya marak Anda temui sekilas dalam permainan anak-anak yang mengarahkan kepada pengundian atau judi. Misal, permainan yang memperbolehkan untuk mengundi suatu barang dengan membayar saja kemudian ketika zonk maka ia tidak mendapatkan imbalan apa-apa itu pula termasuk dalam kategori judi.” tutur Ustadz Rayk. Kemudian, Ustadz Rayk menambahkan tentang apa saja secara umum mengenai harta yang haram, terbagi menjadi dua kriteria Terlarang Karena Secara Dzatnya Haram Sumber “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132. Bahwasanya ada empat 4 klasifikasi harta yang secara dzatnya haram itu apa saja, yang pertama adalah benda haram yang sama sekali tidak memiliki manfaat yang mubah. Benda haram, yang memiliki manfaat mubah dan terbatas tercantum dalam hadist berikut “Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath” HR. Muslim, no. 1575. Benda yang haram untuk dapat kita konsumsi tetapi mudah dan dapat berguna dan boleh kita jual-belikan Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai karena ia kotor.” Muttafaqun alaihi. Benda yang pada asalnya halal tetapi berpotensi dan mengetahui secara pasti di gunakan untuk tujuan yang haram. Terlarang Karena Cara Mendapatkannya Sumber Berkaitan dengan transaksi jual beli, adapun hal secara umumnya dapat menyebabkan transaksi tersebut bersifat haram, karena tiga hal antara lain Mengandung unsur kezhaliman Gharar atau ketidakjelasan bisa juga tipuan Riba Hal ini juga Allah tegaskan dalam firmannya di surat An-Nisa [4] 29, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” Sebagai muslim, hendaknya kita memperhatikan kaidah transaksi ini seperti yang telah Ustadz Rayk bahas mengenai kepemilikan harta benda. Yuk, Subscribe Sekarang Juga! “Ketika mengambil harta yang bukan milik kita, menipu mereka yang mau membeli barang kita mengatakan kondisinya bagus padahal ada cacatnya, ini termasuk sebagai unsur kedzaliman bisa merusak perkara syarat sah jual belinya.” Kondisi ini sebutannya adalah Ghisy. Ghisy adalah kondisi penjual yang menyembunyikan kecacatan pada barang dengan menunjukkan/memamerkan barang dengan kualitas yang baik “Para pedagang yang jujur lagi dapat di percaya akan bersama para nabi, siddiqin dan orang-orang yang mati syahid,” hadits riwayat Tirmizi. Ustadz Rayk memaparkan bahwasanya setiap transaksi yang setiap muslim lakukan harus memiliki kemudharatan untuk diri kita serta orang lain. “Sebagaimana diri kita tidak mau ditipu, maka kita janganlah menipu orang lain. Perhatikan ya, balasan itu sangat tergantung sekali dengan amal perbuatan yang kita lakukan” pungkasnya pada KASENSOR yang diselenggarakan melalui channel Youtube Evermos, Senin 20/9 lalu. Demikian ulasan mengenai transaksi yang terlarang dalam syariat Islam Kasensor bahas kali ini. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya. Silahkan untuk membagikan artikel ini kepada yang lain sebagai pengingat dalam kebaikan. Untuk membaca artikel Kasensor lainnya, Anda dapat mengunjungi situs Blog Evermos. Related posts Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. A. Jual Beli Jual dan beli merupakan perbuatan hukum antara pihak penjual di satu pihak dengan pihak pembeli di lain pihak mengenai suatu barang. Transaksi yang berlangsung jujur dan adil amatlah ditekankan dalam perdagangan atau bai oleh Al-qur'an dan Nabi Muhammad SAW. Pasal 1457 KUH perdata mendefinisikan jual dan beli sebagai perjanjian antara penjual dengan pembeli di mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan benda dan pihak pembeli untuk membayar harga yang sudah diperjanjikan itu. Perjanjian jual beli bersifat kosensual, yang berarti untuk terjadinya perjanjian jual beli cukup dengan kata sepakat saja, tanpa disyaratkan bentuk - bentuk formal tertentu. Selain itu perjanjian jual beli bersifat obligatoir, artinya dengan sahnya perjanjian jual beli, baru menimbulkan kewajiban kepada para pihak. Pasal 1478 Kitab Undang - undang Hukum Perdata memberikan hak kepada penjual untuk tidak menyerahkan barang yang di jual olehnya, jika pembeli belum membayar harga barangnya, namun demikian tidak menutup kemungkinan bagi penjual untuk mengizinkan penudaan pembayaran. Kewajiban menanggung vriwaren pihak penjual meliputi kewajiban menanggung atas cacat tersembunyi pasal 1504 Kitab Undang - undang Hukum Perdata. Kewajiban penjual, pertama wajib menyerahkan barang, dan kedua wajib menanggung pemakaian atas barang yang di jual itu. Kewajiban pembeli adalah membayar harga barang yang di beli. Pembeli berkewajiban pula untuk memikul biaya - biaya tambahan lainnya, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya. Kontrak jual beli, ,menurut Al-Qur'an, hendaknya tertulis, baik kecil maupun besar, bersamaan dengan syarat- syarat dan saksinya. Namun demikian, tidak ada dosa jika kontrak itu tidak tertulis, jika anda lakukan jual beli tersebut berlangsung tunai. Jenis - jenis jual beli ada empat macam jual beli a. muqa'izah yakni jual beli barang dengan sharf yakni jual beli tunai dengan tunai, seperti emas dengan salam yakni jual beli dengan penyerahan barang di belakang, seperti pemeblian gandum yang masih di mutlaq yakni jual beli bebas barang dengan beli yang terlarang memerhatikan jenis - jenis kontrak, yang amat umum di Arab pada masa itu, ada beberapa jenis jual beli yang terlarang dan dinyatakan haram oleh Nabi Muhammad karena mengandung unsur - unsur riba, eksploitasi, penipuan, penggelapan, kecurangan, keterangan dusta, ketidakadilan, judi, kebetulan, ataupun ketidak jujuran. Ibnu Umar menyatakan bahwa seseorang berkata kepada Nabi Muhammad SAW "sunnguh saya ditipu dalam perdagangan." Beliau bersabda "jika berlangsung jual beli, katakanlah"jangan ada penipuan." Lalu orang itu pun selalu mengucapkannya. Bukhari dan Muslim Adapun yang termasuk dalam jual beli yang rusak al-bay' al-fasid menurut Imam Hanafi, di antaranyaa. Jual beli sesuatu yang tidak diketahui bay' al-majhul. Yang termasuk di dalamnya ketidaktahuan dalam hal barang,harga,waktu penyerahan, dan syarat- syarat dokumentasi barang wasa'il al-tawtsiq.b. Jual beli dengan syarat. Misalnya seorang penjual berkata; "Aku menjual rumah ini kepadamu, dengan syarat engkau tidak boleh menjual rumah ini kepada orang Jual beli sesuatu yang belum dilihat. Hal ini diperbolehkan jika ada gambar, akan tetapi Imam Hanafi mensyaratkan ada khiyar penentuan pembelian atau pembatalan ketika barang telah Jual beli Aynah yaitu menurut bahasa berati meminjam/berutang. Misalnya ada seorang laki- laki membeli sesuatu dengan pembayaran dibelakang atau dalam bentuk kredit, kemudian dijual lagi kepada orang yang sama, akan tetapi dengan harga yang Jual beli anggur untuk bahan baku minuman keras. Pelarangan jual beli ini sudah sangat jelas sekali dan merupakan kesepakatan jumhur Dua jual beli dalam transaksi satu transaksi dua syarat dalm satu transaksi. Transaksi ini dikenal juga dengan bay al-shaf-qah atau bay'atayni fi bay'ah.Chaudry,2012 120-125,B. Transaksi Tunai dan Kredit Transaksi adalah kegiatan perekonomian yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang saling melakukan pertukaran, peminjaman dan lain sebagainya yang didasarkan atas kerelaan diantara pihak - pihak tersebut. Transaksi terbagi menjadi dua transaksi tunai dan kredit . Transaksi tunai adalah bentuk transaksi yang pembayarannya dilakukan secara langsung pada waktu dan tempat dimana transaksi tersebut terjadi. Sedangkan transaksi kredit menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam beberapa jumlah tertentu, dan lebih mahal dari harga kontan. Oleh karena itu, hukum bertransaksi dengan menggunakan kredit para ulama berbeda pendapat ada yang mengharamkan, menghalalkan membolehkan, dan ada juga yang Kredit yang diharamkan Dimana Imam al-Bani dan Syaikh Salim berpendapat bahwa transaksi dengan cara kredit sama halnya dengan unsur riba dalam jual beli, karena di antara praktik kredit tersebut terdapat dua transaksi akad dalam satu transaksi. Mereka mendasarkan pendapatnya atas dasar hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA adalah sebagai berikut ; Artinya dari Abu Hurairah ia berkata, Nabi SAW bersabda " barang siapa melakukan dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kerugian atau riba" HR. Abu Daud.Contoh seorang penjual dan pembeli "barang ini kalau tunai harganya segini sedangkan kalau kredit maka harganya segitu". Perkataan penjual yang seperti inilah yang menurut pendapat mereka termasuk kedalam kategori Kredit yang dihalalkan Para ulama yaitu Ibnu Taimiyah, Zaid bin Ali, Imam Ibnu Qoyim,Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin sholih al Utsaimin,Syaikh al-jibrin dan lainnya. Dimana mereka berpendapat dengan dalil al-Qur'an yang sama yang digunakan oleh golongan sebelumnya yakni surat al-Nisa 29, karena menurut mereka transaksi kredit sudah memenuhi unsur suka sama suka sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. menurut mereka, praktik transaksi kredit penjual akan tetap mendapatkan laba yang diinginkannya sementara pembeli juga akan mendapatkan barang yang diinginkanya meskipun uang yang dimilikinya tidak cukup untuk membayar secara Kredit yang makruh Ulama yang termasuk golongan ini adalah Dr. Rafiq al-Mishri, yang berpendapat bahwa transaksi kredit hukumnya tidak haram secara mutlak, namun juga tidak halal secara mutlak, tetapi makruh dan termasuk syubhat yang harus dihindari.Rokhim,2013 116-131C. Riba dalam Ekonomi Sistem ekonomi memandang bahwa masyarakat yang baik didasarkan atas fundamen yang kokoh adalah masyarakat dimana setiap orang memiliki kesempatan untuk menjadi anggota masyarakat dan pekerja. Sedangkan bila apda masyarakat itu hanya sebagian saja yang bekerja dan sebagian lagi adalah orang malas dan hidupnya tegantung dari orang lain serta memupuk kekayaan dari keringat orang lain, akan menghilangkan keseimbangan dan akan muncul kejahatan. Karena itu Imam Razi pernah berkata, riba diharamkan di dlam masyarakat islam mencegah orang lain untuk memilki jalan hidup sendiri, karena yang bermodal hidupnya hanya membuat kontrak riba saja dan dari kontrak ini ia dapat menghsilkan modal yang lain baik secara teratur maupun secara berangsur - angsur. Muhammad abduh berkata bahwa tidak semua tambahan diatas modal pokok diharamkan. Menurut beliau, pinjaman yang memakai bunga diperbolehkan, bila masyarakat menghendaki, asal tidak mengabaikan rasa kedailan, rasa persaudaraan, bersifat menolong, dan tidak memberatkan yang berhutang. Alma,1993 281-282 Daftar PustakaAlma, Dasar-Dasar Etika Bisnis CV 2013. Ekonomi Islam Perspektif Muhammad SAW. Jember STAIN Jember Sharif. 2012. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta PRENADAMEDIA GROUP. Lihat Money Selengkapnya A. Soal Pilihan Ganda tentang Jual Beli dalam Islam Berilah tanda silang X pada huruf a,b,c atau d di depan jawaban yang paling benar! 1. Menurut bahasa, jual beli artinya …. a. tukar menukar barang b. mengambil barang c. membeli barang d. menjual 2. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan …. a. khiyar b. ariyah c. riba d. pinjam meminjam 3. Jual beli dihalalkan karena mengandung unsur …. a. penipuan b. tolong menolong c. keterpaksaan d. persaingan 4. Pada asalnya, jual beli hukumnya …. a. wajib b. sunah c. haram d. mubah 5. Membeli barang curian hukumnya …. a. wajib b. haram c. makruh d. sunah 6. Jual beli harus dilakukan atas dasar …. a. kepentingan b. kerelaan c. keterpaksaan d. saling percaya 7. Perhatikan tabel di bawah ini! Penjual Pembeli Berakal sehat Ijab Qabul Yang termasuk rukun jual beli pada daftar di atas ditunjukkan nomor …. a. 1, 2, 3 b. 1, 2, 4 c. 1, 3, 4 d. 2, 3, 4 8. Pak Udin membeli sebuah televisi baru. Ketika televisi dicoba di toko, semuanya dalam keadaan baik-baik saja. Setelah sampai di rumah, tv dinyalakan. Ternyata tv tidak menyala. Karena kurang puas, pak Udin mengembalikan tv ke toko semula. Penjual tv mengganti dengan tv yang baru. Ilustrasi tersebut menggambarkan khiyar …. a. majlis b. syarat c. aibi d. aini 9. “Saya jual buku ini kepada engkau dengan harga Rp Pernyataan tersebut dalam istilah fikih dinamakan …. a. Qabul b. penawaran c. ijab Qabul d. ijab 10. Ahmad berusia 6 tahun. Ia menjual sebuah jam tangan kepada Pak Karim seharga Rp Dengan senang hati Pak karim membayarnya. Hukum jual beli pada cerita di atas adalah …. a. Tidak sah b. sunah c. Sah d. wajib B. Contoh Soal Essay Materi Jual Beli dalam Agama Islam Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar! 11. Jual beli ikan yang masih dalam kolam hukumnya …. 12. Menjual barang orang yang telah meninggal dunia untuk membayar hutang hukumnya…. 13. “Saya beli baju ini sesuai harga yang engkau tawarkan.” Kalimat tersebut dalam jual beli disebut…. 14. Membeli barang untuk ditimbun hukumnya …. 15. Membeli barang yang masih dalam … orang lain termasuk jual beli yang sah tetapi dilarang oleh agama. 16. Kesempatan memilih untuk meneruskan atau membatalkan transaksi dalam jual beli disebut …. 17. Jual beli dengan mengurangi timbangan hukumnya…. 18. Hak untuk mengembalikan barang yang dibeli sebab terdapat cacat disebut…. 19. Melakukan jual beli dengan cara yang baik hukumnya…. 20. Ucapan dari pembeli yang mengungkapkan bahwa ia berniat membeli barang dengan harga tertentu disebut …. 21. Mengapa Allah mengharamkan riba? 24. Sebutkan 4 macam jual beli yang dilarang! 25. Tuliskan nash al-Qur’an yang dijadikan landasan jual beli!

jual beli dihalalkan karena mengandung unsur